Tambang Bogor Diusut! Demul Turunkan Tim Audit Independen dari ITB dan IPB
BOGOR, iNewsBogor.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) akan membentuk tim audit investigatifuntuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan pertambangan di Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Langkah ini diumumkan Demul saat berdialog langsung dengan keluarga dan korban kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas truk tambang di kawasan Parungpanjang.
“Pemprov Jabar akan membentuk tim audit investigatif untuk mengevaluasi seluruh perjalanan tambang di situ,” ujar Demul dalam video yang diunggah di akun YouTube resminya, dikutip Senin (6/10).
Menurut Demul, audit ini akan berfokus pada tiga variabel utama.
Pertama, kesesuaian surat izin dengan objek tambang yang dikelola perusahaan.
Kedua, pengelolaan lingkungan, termasuk kepatuhan terhadap dokumen UKL-UPL dan AMDAL.
“Benar enggak pengelolaan lingkungannya sesuai UKL-UPL dan AMDAL yang menjadi dasar penerbitan IUP,” kata Dedi.
Ketiga, Demul menyoroti potensi kerugian negara akibat pajak tambang yang tidak dibayar sesuai produksi.
“Saya meyakini betul bahwa bayar pajaknya belum tentu 10 persen dari total produksi, belum tentu,” ujarnya tegas.
Dedi menjelaskan, tim audit akan melibatkan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) agar proses evaluasi berlangsung independen dan objektif.
"Jadi tim perguruan tinggi yang membuat audit, untuk menjaga independensi,” tutur Demul.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan lanjutan terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut — termasuk kemungkinan penataan ulang izin dan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan tambang.
Selain pembentukan tim audit, Demul juga menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi truk tambang yang melintas di jalan umum Parungpanjang.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membangun jalan khusus tambang untuk mengangkut hasil produksinya.
“Ke depan saya menjamin tidak akan pernah ada lagi mobil tambang yang lewat di jalan masyarakat. Jalan pemprov itu untuk warga, bukan untuk tambang,” ucapnya.
“Kalau ingin menambang, bangun sendiri jalan tambangnya sesuai Undang-Undang,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Demul telah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan di tiga kecamatan tersebut melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 26 September 2025.
Keputusan ini diambil karena masih ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari kerusakan lingkungan, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas yang meresahkan warga.
Selain itu, tata kelola kegiatan tambang dan rantai pasok disebut belum sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Demul juga menyinggung tingginya angka kecelakaan akibat truk tambang di wilayah tersebut.
“Dari 2019 sampai 2024 ada 195 orang meninggal di jalanan karena terlindas truk, tersenggol, atau bertabrakan. Ada 104 luka berat,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini diambil untuk menyelamatkan warga dan memulihkan ketertiban umum, bukan untuk mematikan mata pencaharian para penambang.
“Saya paham kekecewaan para sopir dan pengusaha tambang, tapi Anda juga harus paham — banyak anak-anak kehilangan bapaknya karena kecelakaan akibat truk tambang,” tegas Demul.
Pembentukan tim audit investigatif ini menjadi langkah serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menata ulang tata kelola pertambangan, memastikan kepatuhan izin, pengelolaan lingkungan, dan kewajiban pajak, serta melindungi keselamatan masyarakat Bogor bagian barat.
Dengan keterlibatan akademisi dari ITB dan IPB, audit ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi momentum reformasi sektor tambang di Jawa Barat.
Editor : Ifan Jafar Siddik