get app
inews
Aa Text
Read Next : Anies Berencana Incar Pajak 100 Orang Terkaya di Indonesia, Ini Tanggapan Staf Ahli Menkeu

Sempat Buron, Fakarich Guru Trading Crazy Rich Indra Kenz Dicokok Polisi

Senin, 04 April 2022 | 22:20 WIB
header img
Fakarich tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. FOTO: ist

JAKARTA - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sudah 4 jam berada di gedung Bareskrim sejak masuk ke ruang penyidik pada hari ini, Senin (4/4) pukul 11.30 WIB.

Fakarich diketahui merupakan guru trading crazy rich Indra Kenz yang sempat menjadi buronan pihak kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sebagai tersangka. Kasus itu terus dikembangkan.

"Sudah (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap Fakarich hari ini, penyidik menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut