Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Periksa Dua Bos Pabrik Gas Whip-Pink Terkait Pelanggaran UU Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Crazy Rich Asal Bandung

Selasa, 22 Maret 2022 | 19:55 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Crazy Rich Asal Bandung
Tersangka kasus investasi bodong trading binary option quotex, Doni Salmanan. Foto: ist

JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan di tolak Bareskrim Polri, Bareskrim mengungkapkan tiga alasan penolakan tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menuturkan proses yang diterapkan terhadap crazy rich asal Bandung itu telah sesuai dengan KUHAP. 

"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," tutur Reinhard, Selasa (22/3/2022). 

Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan, dan sudah kami ajukan tadi malam," kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ikbar menyatakan pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Sudah dijakukan. Jadi intinya kami sangat percaya bahwa polisi akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," ujarnya.

Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Lalu ada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total hukuman yang menantinya mencapai 20 tahun penjara.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut