Soroti Proyek Danantara Sampah Jadi Energi, IAW Sebut Uang Negara Ikut Terbakar
“Pemerintah pusat akan jadi penanggung, daerah kehilangan kendali, dan rakyat hanya menjadi penonton,” tegas Iskandar.
IAW juga menyoroti potensi pelanggaran hukum, karena pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan UU No.23 Tahun 2014. Jika diuji di Mahkamah Agung, Perpres 109/2025 dinilai bisa bertentangan dengan dua undang-undang tersebut.
Data yang dikutip IAW menyebut PLN kini menghadapi kelebihan kapasitas listrik lebih dari 30 persen di sistem Jawa–Bali, namun tetap diwajibkan membeli listrik dari proyek WtE dengan harga US$0,20 per kWh — tiga kali lipat dibanding listrik berbasis batubara (US$0,07 per kWh).
“Kelebihan biaya itu tentu akan disubsidi oleh APBN. Artinya, sampah rakyat dibakar, sekalian uang rakyat juga ikut terbakar,” kata Iskandar.

Lebih jauh, IAW menilai Danantara kini berperan seperti special purpose vehicle (SPV) versi negara yang menangani berbagai proyek bermasalah, dari kereta cepat Whoosh hingga WtE.
Editor : Furqon Munawar