Galian Tanah Ilegal di Bogor Digerebek Satpol PP, Razia Diduga Bocor
BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menyidak lokasi galian tanah ilegal yang belakangan marak beroperasi di wilayah tersebut. Namun saat petugas tiba pada Kamis (11/12/2025) sore, tidak ditemukan satu pun alat berat beroperasi, diduga karena informasi razia telah bocor lebih dulu.
Sidak dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas galian tanah tanpa izin di Kampung Cibicak, RT 17/RW 04, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang. Lokasi tersebut disebut sebagai salah satu titik galian terbesar, yang biasanya dipenuhi puluhan alat berat setiap harinya.
Namun, berbeda dengan kondisi biasanya, lokasi tampak sepi tanpa kegiatan apa pun ketika petugas tiba.
Mumu Muhidin, warga Gorowong yang tinggal tak jauh dari area galian, mengaku aktivitas penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu. Setiap truk pengangkut tanah melintas, debu tebal berterbangan hingga menyebabkan gangguan pernapasan di lingkungan sekitar.
“Galian tanah ini bukan hanya tidak mengantongi izin, tapi keserakahan pemiliknya membuat ekosistem rusak, memicu longsor, dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik