get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaim Ada Anggaran di Kas Daerah, Ternyata Pemkab Bogor Hanya Prioritaskan Proyek Selesai 100 Persen

Jalan Bojonggede Kemang Tak Rampung hingga Akhir Tahun, Puluhan Retakan Ditemukan di Sisi Selatan

Senin, 05 Januari 2026 | 19:58 WIB
header img
Proyek Jalan Bojonggede Kemang senilai Rp31,5 miliar tak rampung hingga akhir 2025. Foto Mandor Proyek PT Trimanunggal Karya, Yana, saat mengatur arus lalu lintas di Proyek Jalan Bomang, Senin (5/1/2026). Foto iNews.id/SM Said

TAJURHALANG, iNewsBogor.id — Harapan warga Kabupaten Bogor agar mega proyek Jalan Bojonggede Kemang (Jalan Bomang) menjadi penghubung antara Jalan Raya Jakarta–Bogor dan Jalan Raya Parung tampaknya belum terwujud dalam waktu dekat.

Proyek senilai Rp31,513 miliar yang berlokasi di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor itu belum rampung dikerjakan oleh kontraktor PT Trimanunggal Karya hingga batas waktu kontrak, yakni 31 Desember 2025. Hingga kini, progres pembangunan baru mencapai sekitar 75 persen.

Padahal, berdasarkan jadwal kontrak yang tercantum pada papan informasi proyek, pekerjaan seharusnya telah selesai pada akhir Desember 2025. Kondisi ini mengindikasikan adanya keterlambatan pelaksanaan proyek.

Mandor Proyek PT Trimanunggal Karya, Yana, mengakui proyek Jalan Bomang belum selesai hingga tenggat waktu tersebut. Ia menyebut beberapa faktor menjadi penyebab keterlambatan.

“Pertama karena faktor cuaca, kedua keterbatasan pengadaan material berupa batu akibat penutupan lokasi penambangan oleh Gubernur KDM, serta adanya penyempitan pada ruas jalan yang dibangun,” ujar Yana kepada iNews.id, Senin (5/1/2026).

Menurut Yana, kontraktor telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui adendum kontrak hingga akhir Januari 2026.

“Kami kebut pengerjaan siang dan malam saat cuaca cerah. Mudah-mudahan akhir Januari 2026 bisa diselesaikan,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sisi utara jalan telah dibeton sepanjang kurang lebih 1,3 kilometer. Sementara di bagian tengah, sepanjang sekitar 350 meter, alat berat masih melakukan penggalian, penghamparan, dan pemadatan tanah merah.

Di sisi selatan, betonisasi terhampar sepanjang kurang lebih 650 meter. Namun pada ruas ini ditemukan sekitar 24 titik retakan yang ditandai dengan cat merah.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Suryanto Putra membenarkan, hingga batas akhir, pekerjaan Jalan Bomang belum rampung hingga 100 persen.

“Sampai batas akhir masa kontrak kerja, tanggal 31 Desember 2025, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan oleh pihak kontraktor. Kita kasih perpanjangan waktu sekitar 50 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan,” katanya.

Atas keterlambatan proyek senilai Rp 31,513 miliar itu, kata Suryanto, pelaksana proyek PT Trimanunggal Karya, harus menerima konsekuensi berupa denda keterlambatan harian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka tetap wajib membayar denda. Denda tersebut akan kami potong dari pembayaran proyek,” tegasnya.

Sebelumnya saat tender proyek Jalan Bomang yang dimenangkan PT Tri Manunggal Karya sejumlah pengusaha peserta lelang menduga adanya pengaturan pemenang tersebut.

Asman Dila yang menjabat Kabag Unit Lelang Proyek Barang dan Jasa (ULP BJ) Kabupaten Bogor saat itu, membantah adanya pengaturan pemenang dalam tender itu. 

“Tender proyek Bomang sudah sesuai prosedur dan transparan. Ini masih masa sanggah, silakan disanggah jika ada yang tidak puas,” ujarnya, Senin (25/7/2025).
 

Hal senada juga diungkapkan Humas Gapensi Kabupaten Bogor, Johan Pakpahan. Dia menegaskan proses lelang dilakukan transparan karena dimenangkan PT Tri Manunggal Karya yang merupakan anggota Gapensi Kabupaten Bogor. 

“Tidak ada pengaturan untuk memenangkan proyek ini seperti yang dituding pihak yang ikut berkompetisi namun belum beruntung. Tender dilaksanakan secara terbuka, diverifikasi panitia, dan sesuai aturan,” kata Johan kepada iNews.id.

Ia menjelaskan semua mekanisme lelang telah dijalankan sesuai prosedur. “Para pihak juga harus introspeksi kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat, mereka bisa memberikan argumen secara terbuka ke ULP Pokja yang menangani proyek,” ujarnya.

Johan juga menyayangkan pemberitaan yang menuding adanya pengaturan tender.

“Pemberitaan dengan asumsi adanya pengaturan bisa merusak nama baik perusahaan dan mengganggu rasa saling menghormati antar pihak. Semua berjalan sesuai prosedur,” kilahnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut