Kas Daerah Menipis, Pemkab Bogor Terancam Gagal Bayar Tagihan Proyek 2025
Selain data tersebut, beredar pula pesan nonformal di grup WhatsApp yang mengatasnamakan Bidang Perbendaharaan BPKAD. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pembayaran tagihan belum dapat dilakukan dan diminta agar kewajiban tersebut dicatat sebagai utang pemerintah daerah.
“Terkait permohonan pembayaran tagihan Bapak/Ibu yang belum terbayarkan, kami mohon maaf. Untuk selanjutnya silakan koordinasi dengan bidang AKTI untuk dicatat sebagai utang, serta bidang Anggaran untuk memastikan ketersediaan dana pada penganggaran berikutnya,” demikian kutipan pesan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait pesan WhatsApp itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan, belum memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan masih akan menyampaikan keterangan resmi setelah melakukan rapat dengan pimpinan daerah.
“Nanti setelah rapat dengan pimpinan daerah kami jelaskan. Saat ini akan ada pembahasan di tingkat pimpinan,” ujar Pelitawan kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Di sisi lain, pesan singkat lain yang juga beredar menyebutkan bahwa saldo rekening kas daerah Pemkab Bogor hanya tersisa sekitar Rp51,1 miliar. Informasi tersebut diklaim bersumber dari internal perbankan, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak bank maupun pemerintah daerah.
“Dana di rekening kas daerah hanya sekitar Rp51,1 miliar. Proyek-proyek belum terbayarkan dan menunggu dana pinjaman atau terkumpulnya PAD,” bunyi pesan yang diterima redaksi.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran, termasuk untuk proyek strategis.
Editor : Ifan Jafar Siddik