get app
inews
Aa Text
Read Next : BWI Gandeng Puluhan Dai Standarisasi MUI Tingkatkan Literasi Wakaf Uang 

MUI: Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru Berpotensi Bertentangan dengan Syariat lslam

Rabu, 07 Januari 2026 | 12:09 WIB
header img
Ilustrasi poligami. Foro: iNews.id/ istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai, aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam jika ditafsirkan secara keliru, khususnya Pasal 402 KUHP tentang larangan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 402 KUHP harus dipahami secara cermat. Menurutnya, frasa penghalang yang sah memiliki batasan yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara serampangan.

“Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing,” ujar Ni’am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Ni’am menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah apabila masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah untuk menikah kembali.

“Dalam Islam, perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan tidak boleh dinikahi orang lain. Namun, bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, MUI menilai bahwa nikah siri tidak dapat dipidana sepanjang rukun dan syarat perkawinan dalam Islam telah terpenuhi. Menurut Ni’am, menjadikan Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun nikah siri dijadikan dasar pemidanaan dengan alasan Pasal 402, maka hal itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ni’am juga menyoroti larangan nikah siri dalam KUHP baru yang menurutnya berkaitan dengan peran negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan, khususnya pernikahan. Tujuan utama administrasi tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

“Pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan langsung pada pemidanaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, larangan pidana seharusnya diterapkan pada praktik yang jelas-jelas melanggar hukum, seperti poliandri, yakni ketika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan menikah dengan laki-laki lain.

“Kalau poliandri, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi poligami,” kata Ni’am.

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, Ni’am menjelaskan adanya kategori perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

“Jika larangan ini dilanggar dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri secara umum dinilai tidak tepat. Pasalnya, praktik nikah siri di masyarakat tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Dalam kondisi faktual, ada masyarakat yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” ungkap Ni’am.

Ia menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga pendekatan yang digunakan seharusnya bukan pemidanaan, melainkan pembenahan sistem dan kemudahan administrasi.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.

Kendati mengkritisi sejumlah pasal, MUI tetap mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun, Ni’am menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasinya agar benar-benar membawa kemanfaatan bagi umat.

“KUHP harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya, serta menjamin kemaslahatan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut