Kuasa Hukum Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Uji Kebebasan Digital dan Right to be Forgotten
“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” ujar Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H.
Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, terlapor juga diduga menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten.
Aspek tersebut turut menjadi bagian dari materi laporan yang kini sedang diproses Direktorat Siber Bareskrim.
Kuasa hukum menegaskan, langkah ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.
Editor : Furqon Munawar