get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Sebut 212 Merek Beras Oplosan Bikin Rakyat Rugi Rp99 Triliun

Kuasa Hukum Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Uji Kebebasan Digital dan Right to be Forgotten

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:12 WIB
header img
Kuasa Hukum Ikhsan Abdullah (berpeci) bersama kliennya Clairmonth, memperlihatkan laporan Bareskrim Polri atas cyber bullying dilakukan oleh blogger codeblu di media sosial. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

Momentum Penegasan "Right to be Forgotten"

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting dalam penegasan prinsip “Right to be Forgotten” atau hak untuk dilupakan, terutama dalam konteks perlindungan reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan.

Isu ini juga berkaitan dengan penguatan perlindungan produk halal seiring berlakunya kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Penguatan kepastian hukum di era digital dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk bersertifikat halal sekaligus memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan secara bertanggung jawab.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut