Warga Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Tanah Bengkok Desa Warung Banten
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
Kepala Desa Warung Banten, Rudianto, meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan. Ia juga menegaskan bahwa penghentian tidak berlaku bagi pembangunan fasilitas umum seperti gedung dan jalan desa.
Dalam pernyataan tertulisnya, pemerintah desa menuntut pihak terkait bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul serta memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan warga maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik