Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Parung Panjang Kabupaten Bogor Disegel, Diduga Tak Kantongi Izin
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Tanah Bengkok Desa Warung Banten

Jum'at, 20 Februari 2026 | 00:43 WIB
  • author Tim INews Bogor
Warga Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Tanah Bengkok Desa Warung Banten
Aksi warga menuntut penutupan tambang ilegal yang merusak tanah bengkok di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, karena dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan dan ancaman bencana bagi permukiman. (Foto: Istimewa).

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.

Kepala Desa Warung Banten, Rudianto, meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan. Ia juga menegaskan bahwa penghentian tidak berlaku bagi pembangunan fasilitas umum seperti gedung dan jalan desa.

Dalam pernyataan tertulisnya, pemerintah desa menuntut pihak terkait bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul serta memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan warga maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut