Ngaku Aparat, Telepon dari Sentul: Drama Polisi Palsu Jepang Terbongkar di Bogor
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara terkait untuk mendalami kemungkinan tindak pidana lintas yurisdiksi.
“Jika ditemukan unsur pidana yang lebih luas, tentu akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarnegara. Kejahatan siber saat ini tidak mengenal batas wilayah,” kata Yuldi.
Para WN Jepang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Fokus penyelidikan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman kemungkinan tindak pidana penipuan lintas negara.
Pengungkapan ini menambah daftar peringatan bahwa Indonesia kerap dimanfaatkan sebagai basis operasi oleh jaringan kejahatan digital internasional. Aparat menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga reputasi Indonesia di mata global.
Editor : Ifan Jafar Siddik