Forum Mahasiswa Soroti Sidang Kepabeanan di PN Cibinong, JPU Jelaskan Status Tahanan Kota
Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB
Dia menambahkan, terdakwa juga bersedia mengembalikan potensi kerugian negara dan tidak menunjukkan upaya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.
“Atas dasar itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota, bukan rumah tahanan, namun tetap dikenakan alat pelacak,” tegasnya.
Terkait tuntutan hukuman, Afrhenzan menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Penentuan tuntutan akan didasarkan pada fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli untuk melihat unsur kesalahan atau mens rea,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik