FOZ Desak Dunia Bertindak Usai 9 Aktivis Indonesia dalam Armada Kemanusiaan Ditahan Israel
FOZ juga menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71 yang mengatur perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan dan kewajiban membuka akses bantuan tanpa hambatan.
Dalam pernyataan sikapnya, FOZ menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya mengecam pembajakan armada kemanusiaan, mendesak pembebasan segera sembilan aktivis Indonesia, serta meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengambil langkah diplomasi darurat di forum internasional.
Selain itu, FOZ juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional memberikan perlindungan terhadap jalur distribusi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, baik melalui jalur laut maupun darat.
FOZ memastikan pihaknya bersama sejumlah elemen kemanusiaan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan tim Global Sumud Flotilla guna memantau perkembangan situasi serta mengupayakan pembebasan para aktivis yang ditahan.
Di akhir pernyataannya, FOZ mengajak masyarakat Indonesia terus mengawal isu kemanusiaan Palestina dan memperkuat solidaritas melalui berbagai dukungan kemanusiaan maupun kampanye di media sosial.
Ketua dan pengurus FOZ periode 2024-2027 yang menandatangani pernyataan tersebut antara lain Wildhan Dewayanadan Udhi Tri Kurniawan.
Editor : Ifan Jafar Siddik