get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang AS–Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, Ekonom Ingatkan Risiko Tekanan Berat pada APBN

Kenaikan PAT Dinilai Tekan Industri, Pengamat Soroti Ketidakadilan Pajak

Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:47 WIB
header img
Pengamat kebijakan publik dan ekonom menilai kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) perlu dikaji ulang agar tidak membebani industri di tengah tekanan ekonomi global. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id – Wacana kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di sejumlah daerah menuai sorotan dari kalangan pengamat kebijakan publik dan ekonomi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus melakukan pendataan ulang dan audit terhadap perusahaan pengguna air tanah yang belum patuh membayar pajak, dibanding menaikkan tarif PAT bagi industri yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Trubus, audit dan penertiban wajib pajak dapat menjadi langkah efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani sektor usaha yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi global.

“Kalau industri yang sudah patuh justru dibebani kenaikan pajak tinggi, sementara yang belum pernah membayar pajak dibiarkan, itu bisa dianggap sebagai perlakuan yang tidak adil,” ujar Trubus dalam keterangannya.

Ia menilai kondisi industri saat ini sedang menghadapi kenaikan biaya produksi akibat tingginya harga bahan baku dan dampak gejolak ekonomi internasional. Karena itu, kebijakan fiskal di daerah diharapkan tidak semakin memperberat beban pelaku usaha.

Trubus mengingatkan, apabila tekanan terhadap industri terus meningkat, bukan tidak mungkin perusahaan akan mengurangi operasional hingga menutup usaha. Dampaknya, kata dia, dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja dan menurunnya penerimaan daerah dari sektor industri.

“Pemerintah daerah seharusnya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Industri itu menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi sumber penerimaan daerah,” katanya.

Selain itu, Trubus juga mendorong agar setiap kebijakan kenaikan PAT terlebih dahulu dibahas melalui konsultasi publik bersama pelaku usaha dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut kepentingan industri dan masyarakat perlu dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi aktual.

“Harus ada dialog publik dan partisipasi dari pihak terdampak sebelum kebijakan diberlakukan,” ujarnya.

Senada dengan itu, ekonom dari Universitas Pendidikan Nasional, Ida Bagus Raka Suardana, menilai sektor industri saat ini membutuhkan dukungan kebijakan agar mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi global.

Menurut dia, konflik geopolitik internasional turut berdampak terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan baku impor yang membebani industri dalam negeri.

“Dalam situasi seperti sekarang, dunia usaha justru memerlukan kebijakan yang mendukung agar beban operasional tidak semakin berat,” kata Ida Bagus.

Ia menilai apabila kenaikan PAT tetap diberlakukan, penerapannya sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor usaha.

“Kenaikan yang terlalu signifikan dikhawatirkan berdampak terhadap efisiensi perusahaan hingga potensi pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai kenaikan PAT memang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dalam jangka pendek, namun di sisi lain dapat menekan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga produk industri.

Menurut Tauhid, kondisi tersebut pada akhirnya juga dapat memengaruhi penerimaan pajak dari sektor usaha karena penjualan perusahaan berpotensi menurun.

“Kalau biaya produksi naik, perusahaan bisa menaikkan harga jual. Ketika daya beli masyarakat turun, penjualan ikut tertekan dan itu berdampak pada penerimaan pajak secara keseluruhan,” katanya.

Tauhid menambahkan, sektor usaha yang menggunakan banyak air tanah seperti perhotelan, tekstil, makanan dan minuman, serta industri air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk yang paling rentan terdampak kebijakan tersebut.

Ia memperkirakan perusahaan dapat melakukan pengurangan kapasitas produksi untuk menekan biaya operasional apabila kenaikan PAT diterapkan terlalu tinggi. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menurunkan daya saing industri nasional.

“Kalau kapasitas produksi menurun, daya saing ikut turun. Dampaknya bisa berujung pada efisiensi tenaga kerja hingga PHK,” tuturnya.

Hingga kini, sejumlah pemerintah daerah masih mengkaji kebijakan penyesuaian PAT dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, kebutuhan pendapatan daerah, serta kondisi dunia usaha.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut