Lalu tahun selanjutnya kuota meningkat menjadi 60.000, namun masih dikhususkan bagi warga Arab Saudi.
Puan mengatakan, ia sudah meminta Komisi VIII DPR untuk langsung menggelar rapat dengan Menteri Agama guna menindaklanjuti keputusan Arab Saudi tersebut.
Hasilnya, DPR dan Menag pun sudah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.
Selanjutnya, Puan mengingatkan tugas pemerintah untuk melobi Arab Saudi dan memastikan agar Indonesia mendapatkan jumlah kuota haji yang memadai.
“Bahkan jika memungkinkan, Indonesia bisa diberi kuota tambahan dari sisa kuota haji negara lain yang tidak terserap,” kata Puan.
Selain masalah kuota haji, Puan juga mengingatkan pemerintah bahwa persiapan pemberangkatan jemaah dan penyediaan fasilitas disana harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Berkaca pada pengalamannya saat menjabat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) 2014-2019 lalu, Puan mengingatkan semua pihak harus bergotong royong guna mensukseskan penyelenggaraan Ibadah haji tahun ini.
“Jamaah Haji asal Indonesia harus dapat menikmati berbagai layanan mulai dari yang pokok hingga ke masalah terkecil sekalipun, termasuk terpenuhinya ketersediaan air minum bagi para Jamaah dalam menghadapi badai panas di Tanah Suci,” ujar Puan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta