Keji! Pria di Grobogan Tega Perkosa Nenek Lansia Berusia 90 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat diamankan. Selain memeriksa pelaku, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial untuk kepentingan penyidikan, termasuk pakaian milik korban dan pelaku.
Korban sendiri dilaporkan mengalami trauma mendalam akibat sempat didorong hingga terjatuh serta mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan intensif dari pihak keluarga. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara sembari polisi melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar