get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Penyandang Disabilitas

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB
header img
Angkutan Kota (angkot) berusia tua sudah tidak laik jalan di Kota Bogor mulai ditertibkan berdasarkan. Perwali Nomor 11 Tahun 2026. (Foto : Istimewa)

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.

Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

Dody mengungkapkan, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, tetapi masih nekat beroperasi.

“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.


Tampak Kadishub Kota Bogor, Sujamiko tengah menandai angkutan kota (angkot) usia tua yang sudah tidak laik jalan. (Foto : Istimewa)

 

Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut