get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tahu di Bogor Terpaksa Naikkan Harga Jual

Tarif PAT Bogor Naik 250 Persen, Industri Mamin Mengeluh

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:50 WIB
header img
Industri makanan dan minuman di Kabupaten Bogor mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang disebut mencapai hingga 250 persen. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Idham menyebut kenaikan tarif PAT yang dirasakan sejumlah pelaku industri makanan dan minuman di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 250 persen, bahkan menurutnya dapat lebih tinggi pada kelompok usaha tertentu.

Ia menilai pelaku usaha skala kecil justru berpotensi menerima dampak kenaikan yang lebih besar akibat perubahan skema pajak progresif.

“Kalau dulu pajak progresifnya jaraknya lebih lebar, tapi sekarang lebih sempit progresifnya. Jadi, perusahaan yang kecil-kecil itu malah yang mengalami kenaikan tarif PAT-nya lebih besar,” ujarnya.

Menurut Idham, kenaikan beban PAT pada akhirnya dapat memengaruhi struktur biaya produksi. Kondisi tersebut berpotensi membuat harga produk meningkat dan mengurangi daya saing perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.

“Karena harga produknya jadi lebih mahal akibat terjadinya penambahan beban perusahaan,” katanya.

Selain besaran tarif, GAPMMI juga menyoroti mekanisme pengelompokan pengguna air tanah yang menjadi salah satu dasar dalam penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).

Idham mempertanyakan penerapan pedoman NPA yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2024, khususnya terkait pengelompokan pengguna air berdasarkan jenis kegiatan atau skala industri.

Dalam ketentuan tersebut, pengguna air tanah dikelompokkan ke dalam lima kategori berdasarkan karakteristik pemanfaatannya.

Kelompok 1 mencakup sektor usaha yang menjadikan air sebagai produk utama, seperti perusahaan air minum, pemasok air, industri air minum dalam kemasan, dan pabrik es.

Kelompok 2 mencakup industri non-air yang membutuhkan air dalam jumlah besar untuk menunjang proses produksi, seperti industri kimia dan tekstil. Kelompok 3 mencakup usaha non-air dengan kebutuhan air sedang, antara lain gedung perkantoran dan apartemen.

Sementara itu, Kelompok 4 mencakup usaha dengan penggunaan air dalam jumlah relatif kecil, seperti restoran, tempat hiburan, dan fasilitas gudang pendingin. Adapun Kelompok 5 mencakup usaha non-air yang menunjang kebutuhan pokok masyarakat, termasuk rumah sakit, hotel non-bintang, serta usaha mikro skala rumah tangga.

Menurut Idham, industri makanan dan minuman dapat masuk dalam kelompok dengan bobot penggunaan air yang relatif tinggi.

“Kami dari GAPMMI melihat pengelompokan ini tidak relevan, karena sebetulnya mengambil air itu harus dilihat dari berapa banyak ambil airnya, bukan berdasarkan peruntukannya,” jelasnya.

Ia menilai besaran pajak seharusnya lebih menitikberatkan pada volume air tanah yang benar-benar diambil oleh wajib pajak.

“Jadi, mau itu air untuk kebutuhan pabrik tekstil, pabrik baja, atau pabrik makanan dan minuman, yang dilihat itu berapa banyak air yang diambil. Kalau mengambilnya misalnya seribu meter kubik, ya segitu yang harus dibayar,” sambungnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut