Tarif PAT Bogor Naik 250 Persen, Industri Mamin Mengeluh
GAPMMI, kata Idham, pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila perusahaan yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar dikenakan pajak lebih tinggi.
Namun, ia meminta penghitungan dan pengelompokan pajak dilakukan secara proporsional berdasarkan volume pengambilan air, bukan semata-mata berdasarkan jenis usaha.
“Tapi, dengan adanya pengelompokan ini menurut kita menjadi tidak relevan. Seharusnya tidak dibedakan. Yang dibedakan itu berapa banyak mengambil airnya dan bukan berdasarkan penggunaannya,” tegas Idham.
Di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi dunia usaha, GAPMMI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi pajak.
Menurut Idham, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum melaporkan penggunaan air tanah secara sesuai, termasuk dugaan pengambilan air tanah tanpa izin atau yang tidak dilaporkan secara penuh.
“Misalnya pabrik A sumurnya delapan, tapi mengaku lima. Jadi, tiga kan ilegal. Nah, itu kemungkinan banyak di Bogor. Harusnya itu yang ditertibkan, sehingga sumber pendapatannya semakin meluas,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut lebih tepat dibandingkan menaikkan beban pajak terhadap perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
“Bukan yang sudah bayar pajak yang dikejar dengan dinaikkan lagi pajaknya. Itu kan tidak adil namanya,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik