get app
inews
Aa Text
Read Next : UMKM Jadi Andalan Ekonomi Daerah, TDA Bogor Raya Dapat Dukungan DPRD

Baca Alquran Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, DPRD Kota Bogor Soroti Dugaan Penistaan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:12 WIB
header img
Festival The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, menjadi sorotan setelah viral aktivitas di booth sponsor yang mengaitkan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan minuman beralkohol. (Dok. Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id — Kontroversi Festival The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, memasuki ranah yang lebih serius setelah beredar video aktivitas di salah satu booth sponsor yang memperlihatkan tantangan membaca Alquran atau menghafal Surat Ad Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.

Aktivitas tersebut memicu kecaman publik karena dinilai berpotensi merendahkan kesakralan Alquran dengan menempatkan ayat suci sebagai bagian dari permainan atau tantangan promosi produk minuman keras.

Sorotan itu kemudian mendapat perhatian Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin. Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai kontroversi di media sosial, tetapi dicermati dari perspektif hukum apabila terdapat unsur dugaan penistaan atau penodaan agama.

“Sangat menyayangkan dengan kejadian festival musik kemarin. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya literasi budaya dan agama bagi para pelaku industri kreatif,” ujar Zenal kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Zenal, industri hiburan dan ekonomi kreatif memang perlu terus berkembang. Namun, kreativitas tidak boleh menghilangkan batas penghormatan terhadap agama dan keyakinan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kita mendukung industri hiburan. Tetapi jangan sampai menghalalkan segala cara demi mendapatkan perhatian publik,” tegasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut