Baca Alquran Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, DPRD Kota Bogor Soroti Dugaan Penistaan Agama
Sementara itu, pihak The Sounds Project telah menyampaikan klarifikasi terkait kontroversi tersebut.
Penyelenggara menyatakan aktivitas yang viral itu terjadi di salah satu booth sponsor dan berada di luar arahan, persetujuan, serta kendali mereka.
The Sounds Project juga menegaskan tidak pernah membenarkan agama dijadikan bahan challenge maupun promosi produk.
“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan penyelenggara.
Pihak penyelenggara juga mengaku telah menegur sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas. Mereka menyatakan akan mengawal proses identifikasi pihak yang terlibat serta melakukan evaluasi internal.
Kasus tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut soal konten yang menjadi viral, tetapi juga menguji sejauh mana penyelenggara festival dan sponsor menjalankan tanggung jawab dalam mengendalikan aktivitas promosi di ruang publik.
Apalagi, materi yang digunakan dalam challenge berkaitan dengan simbol dan teks keagamaan yang memiliki kedudukan sakral bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, dugaan penistaan agama merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zenal berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi industri kreatif agar tidak menggunakan isu agama sebagai gimmick pemasaran.
“Industri kreatif harus terus berkembang, tetapi tetap harus menghormati nilai agama, budaya dan norma yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, substansi persoalan kini bergeser dari sekadar kontroversi promosi menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penggunaan ayat suci sebagai bagian dari challenge berhadiah minuman beralkohol hanya merupakan bentuk promosi yang tidak sensitif, atau terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu diperiksa aparat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya ditentukan melalui klarifikasi, pemeriksaan fakta, dan proses hukum yang objektif—bukan melalui penghakiman di media sosial.
Editor : Ifan Jafar Siddik