Baca Alquran Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, DPRD Kota Bogor Soroti Dugaan Penistaan Agama
Zenal menilai penggunaan Surah Ad Dhuha dalam sebuah challenge yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol merupakan persoalan yang sangat sensitif.
Baginya, Alquran memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Karena itu, menjadikan ayat suci sebagai instrumen untuk memperoleh hadiah komersial, terlebih hadiah berupa minuman yang diharamkan dalam Islam, dinilai tidak semestinya dilakukan.
“Surah Ad-Dhuha adalah ayat suci yang diturunkan Allah melalui Al-Qur’an. Kalamullah yang disucikan ketika dibaca dan merupakan bentuk ibadah yang bernilai tinggi,” jelas Zenal.
Ia pun meminta aparat penegak hukum mencermati secara objektif video dan fakta yang beredar untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, dugaan penistaan agama tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan opini publik maupun viralnya sebuah video. Pemeriksaan terhadap konteks, pihak yang membuat tantangan, tujuan kegiatan, serta unsur kesengajaan menjadi penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Zenal meminta pihak yang terlibat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan sebagaimana yang terlihat dalam video.
Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri.
“Pihak terkait harus meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di kemudian hari. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dijalankan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar persoalan sensitif yang menyangkut agama tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Jangan sampai umat bergerak sendiri. Semua harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak semakin melebar,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik