Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Haji Bukan Ruang Negosiasi!
Advertisement . Scroll to see content

Di Balik Tembok Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Fasilitas Bak Apartemen

Rabu, 23 September 2026 | 18:23 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Di Balik Tembok Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Fasilitas Bak Apartemen
Ilustrasi Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen. Foto: Gemini AI

BOGOR, iNewsBogor.id – Ombudsman Republik Indonesia menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut. Beberapa ruangan yang diperiksa memiliki fasilitas rumah tangga yang cukup lengkap.

Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga melihat adanya fasilitas pendingin udara atau AC di sejumlah ruangan.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri di Cibinong, Rabu (23/9).

Menurut Fikri, keberadaan bangunan tersebut ditemukan setelah tim Ombudsman berupaya mengakses area belakang Lapas Cibinong.

Ombudsman menyebut terdapat bangunan yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah. Sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan juga ditemukan berada di kawasan tersebut dan sempat dimintai keterangan oleh tim.

Namun, Ombudsman belum memastikan identitas seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut maupun status penggunaan setiap bangunan. Karena itu, temuan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan sebagian bangunan berada di sekitar kawasan rumah dinas. Beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sementara lainnya dapat diperiksa.

Dari pemeriksaan awal, ukuran sejumlah bangunan diperkirakan sekitar tipe 36 dengan fasilitas ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi dan kulkas.

Selain menemukan bangunan dengan fasilitas lengkap, tim Ombudsman juga melihat sejumlah kendaraan di kawasan tersebut. Salah satu kendaraan yang disebut dalam laporan pemeriksaan adalah Toyota Alphard.

Temuan kendaraan tersebut menjadi bagian dari gambaran kawasan yang sedang didalami Ombudsman. Namun, keberadaan kendaraan tersebut belum dapat secara langsung dikaitkan dengan kepemilikan atau penggunaan bangunan oleh warga binaan tertentu tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Meski demikian, Syafrida menegaskan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, Ombudsman meminta agar temuan tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata Syafrida, sebagaimana dikutip ANTARA.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman memperoleh penjelasan dari pihak Lapas Cibinong bahwa sejumlah bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.

Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan tersebut setelah melihat kondisi dan kelengkapan fasilitas di dalam bangunan. Ombudsman kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas tersebut serta bagaimana pengelolaannya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan tanggapan atas temuan Ombudsman maupun sejumlah pertanyaan mengenai peruntukan bangunan tersebut.

Pemeriksaan Ombudsman juga berlangsung tegang. Tim mengaku sempat tidak mendapatkan akses masuk ke area tertentu meskipun telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa kawasan tersebut setelah terjadi cekcok serta aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses.

Menurut Ombudsman, persoalan akses tersebut bukan kali pertama terjadi. Sidak pada 23 September merupakan pemeriksaan kedua sepanjang 2026 setelah pada pemeriksaan sebelumnya tim Ombudsman juga mengaku mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemantauan.

Ombudsman menilai pembatasan akses dapat menghambat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman berencana menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian dari tindakan korektif.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya meminta fasilitas khusus tersebut segera dibongkar. Ombudsman bahkan menyatakan akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjutnya.

Selain pembongkaran bangunan, Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi lain, termasuk penataan kembali warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut serta memperketat pengamanan kawasan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menemukan adanya dua akses keluar di bagian belakang yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengamanan.

Ombudsman belum memastikan identitas warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut maupun apakah terdapat pembayaran untuk mendapatkan tempat tinggal di bangunan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman mengaku sempat meminta keterangan dari salah seorang yang berada di fasilitas tersebut. Menurut keterangan Syafrida, orang tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas itu. Namun, besaran pembayaran belum diketahui karena proses permintaan keterangan terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi.

Karena itu, keberadaan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen tersebut masih membutuhkan pendalaman mengenai status bangunan, peruntukan, pihak yang menggunakan, sumber fasilitas, serta ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Ombudsman menyatakan hasil sidak akan dituangkan dalam kajian dan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut