Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Tembok Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Fasilitas Bak Apartemen
Advertisement . Scroll to see content

Di Balik Kamar Mewah Lapas Cibinong, Reza Indragiri Pertanyakan Standar Pelayanan untuk Semua Napi

Kamis, 24 September 2026 | 15:51 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Di Balik Kamar Mewah Lapas Cibinong, Reza Indragiri Pertanyakan Standar Pelayanan untuk Semua Napi
Reza Indragiri, Dosen STIH Litigasi, menyoroti pentingnya kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan kesetaraan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas yang memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi. Sejumlah ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga peralatan memasak. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena bangunan berada di kawasan lapas, tetapi terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman bahkan menyebut timnya sempat mengalami kesulitan ketika hendak mengakses area belakang tersebut.

Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh. Salah satu tindakan korektif yang disampaikan adalah meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan dan Ombudsman berencana kembali melakukan pemeriksaan.

Namun, di tengah sorotan terhadap keberadaan fasilitas yang dinilai terlalu mewah tersebut, muncul pertanyaan lain: apakah persoalan Lapas Cibinong cukup dilihat dari sisi adanya fasilitas berlebihan bagi sebagian warga binaan?

Dosen STIH Litigasi, Reza Indragiri, memberikan perspektif berbeda. Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyamakan seluruh fasilitas khusus di lapas dengan fasilitas yang semata-mata diperuntukkan bagi kemewahan narapidana.

Menurut Reza, konsep conjugal visit di sejumlah sistem pemasyarakatan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan hubungan suami-istri. Program tersebut dapat dimaknai lebih luas sebagai upaya mempertahankan ikatan keluarga antara narapidana dengan pasangan dan anak-anaknya.

“Ruang konjugal itu kerap disinonimkan sebagai bilik asmara. Itu pemaknaan yang terlalu sempit,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, apabila fasilitas tersebut memang merupakan bagian dari program pembinaan dan kunjungan keluarga, desainnya dapat menyerupai rumah karena digunakan untuk membangun kembali hubungan keluarga. Fasilitas seperti ruang tamu, dapur, taman maupun peralatan rumah tangga, menurutnya, tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan apabila memang memiliki dasar program dan aturan yang jelas.

Meski demikian, pandangan tersebut tidak serta-merta membenarkan fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong. Status, peruntukan, mekanisme penggunaan, sumber pembiayaan, hingga siapa yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Reza juga menyoroti soal keberadaan televisi dan perangkat elektronik di lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, di sejumlah negara, narapidana dapat memperoleh akses terhadap perangkat elektronik tertentu dengan mekanisme dan pengawasan yang jelas. Fasilitas tersebut bahkan dapat dijadikan bagian dari insentif atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Begitu pula dengan keterlibatan narapidana yang memiliki kemampuan finansial dalam penyediaan fasilitas bersama. Menurut Reza, hal tersebut dapat saja dirancang melalui sistem resmi dan transparan apabila memang diperbolehkan regulasi, bukan melalui mekanisme informal yang berpotensi menimbulkan kesenjangan.

Yang menjadi persoalan, kata Reza, justru adalah standar pelayanan secara keseluruhan.

Ia mempertanyakan apakah Ombudsman juga akan memeriksa kondisi fasilitas yang justru berada di bawah standar.

“Bagaimana dengan ruangan-ruangan dalam Lapas yang masih berada di bawah standar? Menu makanan napi sudah memadai? Program pembinaan berjalan tepat sasaran?” katanya.

Pertanyaan itu menjadi penting karena jumlah warga binaan yang menggunakan fasilitas standar lapas tentu jauh lebih besar dibandingkan mereka yang menempati fasilitas khusus.

Jika ada fasilitas yang terlalu mewah, transparansi mengenai dasar keberadaan dan penggunaannya memang perlu diperiksa. Tetapi pada saat yang sama, pengawasan juga semestinya memastikan seluruh warga binaan memperoleh pelayanan dasar yang layak dan setara, mulai dari hunian, makanan, kesehatan, kebersihan hingga program pembinaan.

Reza bahkan mempertanyakan apakah narapidana yang merasa memperoleh pelayanan buruk dari negara dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

“Napi yang mendapat layanan buruk dari negara boleh membuat laporan ke Ombudsman? Dan setelah menerima laporan, Ombudsman akan tindak lanjuti?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut membuka isu yang lebih luas mengenai posisi warga binaan sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang sesuai ketentuan.

Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada istilah “kamar mewah” atau “fasilitas kelas apartemen”. Yang lebih penting adalah membongkar bagaimana fasilitas itu muncul, siapa yang menggunakannya, bagaimana pembiayaannya, apakah sesuai aturan, serta apakah terdapat perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi warga binaan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan agar pemeriksaan tidak hanya menghasilkan pembongkaran fasilitas yang dianggap berlebihan, tetapi sekaligus memperbaiki seluruh aspek pelayanan pemasyarakatan.

Sebab, jika ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas jauh di atas standar, sementara sebagian lainnya justru harus menerima fasilitas yang berada di bawah standar, maka persoalannya bukan hanya soal bangunan. Ada pertanyaan lebih besar tentang keadilan, transparansi dan tata kelola pemasyarakatan.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut