Toilet Duduk, Shower, dan Kulkas 2 Pintu: Komisi XIII DPR Beberkan Temuan Sidak Lapas Cibinong
BOGOR, iNewsBogor.id — Pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Rinto Subekti, dan Dewi Asmara. Sejumlah anggota Komisi XIII DPR turut hadir, di antaranya Andreas Hugo Pareira, Rieke Diah Pitaloka, Yanuar Arif Wibowo, dan Maruli Siahaan.
Rombongan tiba dan meninjau area Lapas Cibinong tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi yang diperiksa berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian reguler warga binaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat lebih dari 10 ruangan dengan sejumlah fasilitas yang berbeda dibandingkan hunian warga binaan pada umumnya.
Di dalam beberapa ruangan masih terlihat tempat tidur dan sejumlah perabotan rumah tangga. Fasilitas lain yang ditemukan antara lain peralatan olahraga seperti meja tenis, stepper, barbel, hingga bench press.
Sejumlah kamera pengawas atau CCTV juga masih terpasang di beberapa titik bangunan.
Komisi XIII DPR juga menemukan fasilitas kamar mandi di masing-masing ruangan. Kamar mandi tersebut dilengkapi toilet duduk dan shower, meski sebagian perlengkapan di dalamnya telah dicopot.
Pada salah satu ruangan, terlihat sebuah dapur yang dilengkapi sejumlah peralatan rumah tangga. Di antaranya terdapat kompor tanam, wajan elektrik, piring, hingga kulkas dua pintu.
Bangunan tersebut berada di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, tidak jauh dari bantaran Sungai Ciliwung.
Dari hasil pantauan di lokasi, jarak bangunan dengan aliran sungai diperkirakan kurang dari 50 meter. Area tersebut juga terlihat tidak memiliki pagar pembatas langsung antara bangunan dan bantaran sungai.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari objek peninjauan Komisi XIII DPR dalam sidak kali ini.
Sebelumnya, area tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keberadaan ruangan dengan fasilitas yang dinilai berbeda dari blok hunian warga binaan reguler.
Namun, temuan fasilitas di lokasi perlu dilihat bersama dengan penjelasan pihak Lapas maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai fungsi bangunan, peruntukan ruangan, serta siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Sidak Komisi XIII DPR diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sarana dan perlakuan terhadap warga binaan.
Editor: Ifan Jafar Siddik