Pajak Air Tanah Naik 120 Persen, Kadin Bogor Siap Mediasi Pengusaha dan Pemkab
Sebelumnya, Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, menyampaikan keberatan pelaku industri terhadap kenaikan PAT di tengah tekanan ekonomi global. Apindo mengusulkan pemberian relaksasi fiskal secara bertahap agar penyesuaian pajak tidak terlalu membebani dunia usaha.
Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Aturan itu menetapkan nilai perolehan air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik, naik dari sebelumnya Rp1.500 per meter kubik atau sekitar 120 persen.
Apindo mengusulkan relaksasi sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.
Menurut Rizal, skema bertahap tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan pelaku usaha. Apindo juga berharap kebijakan itu dapat menjaga iklim usaha yang kondusif dan keberlanjutan industri di Kabupaten Bogor.
Editor: Ifan Jafar Siddik