Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Kasus HGB Summarecon, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Beberkan Bukti
Sebelumnya pada Minggu 11 Oktober 2026 kepada iNews.id Martinus menjelaskan, sengketa bermula dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.
Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Summarecon seluas sekitar 500 hektare di sekitar Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor. Menurut Martinus, pihak ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972.
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim para ahli waris.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektare tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon," ungkap Martinus pada Minggu 11 Oktober 2026 kepada iNews.id.
Merasa hak atas tanahnya dilanggar, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta upaya hukum pidana di PN Cibinong.
Menurut Martinus, persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang upaya pembukaan blokir HGB yang kini tengah diusut KPK.
Martinus menuturkan, dari 12 SHGB yang dipersoalkan, sembilan siteplan disebut telah ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dia menilai penerbitan dokumen tersebut perlu ditelusuri karena lahan yang menjadi objeknya masih dalam sengketa.
Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan Summarecon berupaya membuka blokir.
Editor: Suriya Mohamad Said