Konflik Saudi-Houthi Memanas, Pengamat: Indonesia Sebaiknya Tunda Mengirim Jamaah Umrah
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kemungkinan besar adanya penutupan atau pengalihan jalur udara demi menghindari jangkauan proyektil atau pesawat tanpa awak (drone) akan memperpanjang waktu tempuh penerbangan.
"Ini akan berdampak pada pembengkakan biaya avtur maskapai dan menurunkan efisiensi manajemen armada penerbangan, apalagi profil jamaah haji maupun umrah Indonesia didominasi oleh jamaah dengan kalangan usia lanjut atau kurang produktif yang sangat rentan secara fisik apabila menempuh perjalanan jauh," pungkasnya.
Dia mengingatkan bahwa dalam diskursus ekonomi syariah, orientasi aktivitas ekonomi dan ibadah tidak boleh dilepaskan dari koridor kemaslahatan manusia (maslahah mursalah). Puncak dari hierarki hukum Islam adalah menjaga lima elemen universal dalam Maqashid Syariah seperti menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).
Maka ketika konflik bersenjata mengancam keamanan jalur transportasi udara maupun stabilitas kawasan territorial ibadah, dia menekankan bahwa pemeliharaan keselamatan jiwa secara hukum Islam harus didahulukan daripada melaksanakan ibadah sunnah umrah maupun pemenuhan target ekonomi bisnis yang tercipta.
Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, menolak kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Demikian yang sering digaungkan dalam perspektif ushul fiqh dalam hukum Islam. Secara teologis-ekonomis, menjalankan ibadah dalam kondisi risiko yang tinggi bertentangan dengan prinsip rasionalitas Islam yang melarang seseorang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Oleh karena itu, langkah paling bijak dan maslahat bagi Indonesia adalah menunda keberangkatan jamaah umrah hingga situasi keamanan regional dinyatakan pulih sepenuhnya oleh otoritas berwenang.
Editor: Ifan Jafar Siddik