KPK Sidik Dugaan Korupsi PBJ Bogor, Kontraktor Mengaku Pernah Dimintai Rp300 Juta untuk 'Pimpinan'
CIBINONG, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) dan menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan.
Di tengah proses penyidikan tersebut, kontraktor asal Cisarua, Kabupaten Bogor, Jonarudin, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses lelang proyek. Salah satunya mengenai dugaan permintaan komitmen fee sebesar 7-10 persen dari nilai pagu proyek kepada pihak yang memenangkan tender.
Menurut Jonarudin, permintaan tersebut disebut tetap berlaku meskipun nilai penawaran dalam proses lelang telah mengalami penurunan.
"Yang saya ketahui, mereka secara terang-terangan meminta komitmen kepada pihak yang memenangkan proyek dengan target sebesar 7-10 persen, berapa pun nilai penawaran atau penurunan harga dalam proses lelang," ungkap Jonarudin, Jumat (2/10/2026).
Dia menilai, apabila penyedia jasa harus mengeluarkan komitmen hingga 10 persen dari nilai pagu, keuntungan yang diperoleh dari pengerjaan proyek akan semakin kecil.
"Berapa lagi keuntungan yang bisa saya dapatkan dari pekerjaan yang saya kerjakan?" katanya.
Selain dugaan permintaan komitmen fee, Jonarudin mengaku pernah dimintai dana sebesar Rp300 juta oleh pengusaha Sugiarto alias Otray bersama sejumlah orang lainnya. Menurut pengakuannya, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan untuk pimpinan.
Jonarudin menduga permintaan dana itu berkaitan dengan proses lelang proyek yang menurutnya telah dikondisikan agar pihak tertentu memenangkan tender. Namun, dia mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut karena nilai penawaran proyek telah mengalami penurunan cukup besar.
Jonarudin juga menduga terdapat kelompok tertentu yang memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk menekan sejumlah kepala dinas. Dia mengeklaim sejumlah pihak yang diduga terlibat lebih banyak menggunakan perusahaan dari luar Kabupaten Bogor.
Jonarudin turut menyoroti proyek peningkatan jalan di Desa Pancawati yang menurut informasi yang diterimanya diduga dimenangkan pihak Otray.
"Sepengetahuan saya justru proyek-proyek yang mereka kerjakan kebanyakan menggunakan bendera orang atau menggunakan badan usaha dari luar. Mereka hanya mengambil keuntungan dari pengondisian kemenangan di ULP," ujarnya.
"Salah satunya proyek peningkatan jalan di Desa Pancawati yang diduga dimenangkan pengusaha berinisial O, yang menurut informasi yang saya terima menggunakan badan usaha dari Jakarta dan kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk dikerjakan," sambungnya.
Jonarudin juga menduga terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sejumlah tender proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Pemenang tender yang diakomodir pengusaha Sugiarto semuanya menang di proyek Disdik Kabupaten Bogor, meski TKDN-nya telah kadaluwarsa. Sebaliknya, pengusaha lain yang tidak masuk dalam lingkaran S dan TKDN-nya juga expired justru digugurkan oleh UKPBJ," sebut dia.
Menanggapi tudingan tersebut, Otray alias Sugiarto membantah terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan permintaan uang hingga ratusan juta. Dia menegaskan tidak ikut campur dalam proses lelang karena sudah ada petugas yang menanganinya.
Sugiarto juga menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) KONI pada 2025. Dia baru menduduki jabatan tersebut pada 2026.
"Tahun 2025 saya belum jadi Sekum KONI pada 2026 saya mejabat Sekum KONI tapi tidak terlibat masalah pengaturan proyek di Kabupaten Bogor," kata Otray saat dihubungi iNews.id, Rabu (14/10/2026).
Terkait persoalan permintaan setoran proyek yang disinggung Jonarudin, Sugiarto menyebut hal tersebut sebagai kesepakatan, bukan kewajiban.
"Itu merupakan kesepakatan, bukan kewajiban," tegas Otray.
Dia juga mempertanyakan klaim Jonarudin mengenai permintaan dana hingga ratusan juta rupiah serta meminta kontraktor tersebut menjelaskan nilai proyek yang diperolehnya.
"Jonarudin suruh jawab jujur ratusan juta berapa dan nilai proyek yang dia dapat berapa?. Itu tidak ada pengendalian proyek. Itu kesepakatan bukan kewajiban," timpal Otray alias Sugiarto.
Jonarudin Mengaku Diserang di Media Sosial
Selain mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, Jonarudin mengaku mendapat serangan di media sosial setelah menyampaikan dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Dia menyebut foto dirinya disebarkan oleh akun anonim. Bahkan, menurut dia, keluarganya turut terseret dalam narasi yang beredar.
"Foto saya disebar bahkan istri saya yang tidak berdosa ikut disebut-sebut," ujar Jonarudin.
Jonarudin mengaku telah menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Johan Pakpahan, dengan membuat laporan ke Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Belum dapat dipastikan apakah seluruh dugaan yang disampaikan Jonarudin berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani penyidik KPK.
Sedangkan, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor, Arie Fikriansyah, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi iNews.id terkait dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, Arie belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan iNews.id.
Editor: Suriya Mohamad Said