Sidik Kasus Upah Pungut dan PBJ! KPK Periksa Sekda, Eks Kepala Bappenda Termasuk Ajudan Bupati Bogor
JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kedua perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Sejumlah pejabat yang dipanggil untuk diperiksa di antaranya Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, serta Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Selain itu, KPK memanggil Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Namun, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10/2026).
“Untuk saksi Sdr ADR Wakil Bupati Bogor, konfirm tidak hadir, dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10),” ujar Budi.
Saat dikonfirmasi iNews.id, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang melakukan kunjungan ke salah satu puskesmas di Kabupaten Bogor. Kunjungan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa.
“Lagi di Puskesmas Bro, ada keracunan siswa SMP,” kata Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika ketika dikonfirmasi iNews.id belum membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan iNews.id pada Selasa siang (27/20/2026).
KPK Telah Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai yang diduga mengetahui perkara pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah dna PNJ di lingkungan Pemkab Bogor.
Pada 20 Oktober 2026, penyidik memeriksa lima orang, yakni Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang menjabat Bendahara Pengeluaran; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Selain itu, KPK memeriksa Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DPKBD).
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, penyidik juga memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
KPK Sita Rp1,5 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor, termasuk Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Penyidikan kasus dugaan korupsi upah pungut dan pengadaan barang dan jasa tersebut bergulir sejak Kamis (20/8/2026).
Hingga Selasa (27/10/2026), KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam mengusut perkara tersebut. Dengan demikian, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi.
Editor: Suriya Mohamad Said