Dari situ, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku yang bekerja sebagai security itu dari rumahnya di wilayah Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Motifnya terangsang melihat tubuh korban dari belakang. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP tentang perbuatan cabul.l atau perbuatan menyerang kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya.
Adapun aksi begal payudara yang dilakukan oleh pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial Instagram. Korbannya adalah wanita berhijab yang sedang berjalan kaki.
Seperti yang diunggah akun @bogor24update terlihat dua wanita sedang berjalan kaki di sebuah jalan perumahan. Keduanya nampak berjalan sambil berbincang tanpa ada rasa curiga sebelumnya.
Beberapa saat muncul pria mengendarai motor dari arah belakang dan langsung melakukan aksi begal payudara. Usai beraksi pelaku tancap gas dan kedua wanita itu terlihat terkejut dengan kejadian itu.
Editor : Hilman Hilmansyah