Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Adam Damiri Tidak Terbukti Korupsi
Rabu, 27 April 2022 | 07:11 WIB
Jakarta, iNews.id - Kuasa Hukum Adam Damiri, Jose Andreawan menyatakan telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (26/4) pagi. Memori banding tersebut, ungkapnya, secara tegas menolak putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
“Kami telah menyampaikan memori banding pada tanggal 26 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kami tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana kepada Adam Damiri,” ungkapnya kepada awak media.
Editor : Furqon Munawar