CIANJUR, iNews.id - Seorang pedagang jengkol di Kabupaten Cianjur mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian memeras warga hingga Rp30 juta. Nurcholis (30) pedagang jengkol tersebut kini mendekam di sel Polres Cianjur setelah.
Pelaku yang juga warga Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur ini saat menjalakan aksinya memakai seragam Polri berpangkat Ipda. Dengan seragam itu, Nurcholis memeras selingkuhan istri temannya.
Modus pelaku menakut-nakuti korban menjebloskannya ke penjara jika tak memberi uang Rp50 juta. Korban diduga telah berselingkuh dengan istri temannya. Korban yang takut dijebloskan ke penjara, akhirnya memberi uang Rp30 juta kepada pelaku dan sisanya Rp10 juta akan dicicil.
Namun korban merasa curiga dengan gerak gerik pelaku saat meminta uang sisanya.
Akhirnya korban melapor ke Polsek Gekbrong. Dari hasil penyelidikan petugas, Nurcholis bukan polisi, tetapi pedagang jengkol. Pelaku sengaja menjadi polisi gadungan berpangkat Ipda dan bertugas di unit reserse kriminal atas permintaan temannya untuk memeras selingkuhan istrinya.
"Kami mengamankan barang bukti satu setel seragam Polri lengkap dengan atributnya. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Nurcholis dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (22/9/2021).
Kepada petugas, pelaku Nurcholis mengaku menjadi polisi gadungan karena ingin selalu baik di mata istrinya dalam hal keuangan. Sebab, pendapatan dari berdagang sayuran dan jengkol menurun. "Selain itu saya membantu teman," kilah Nurcholis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta