Dari situ, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bogor pada 31 Mei 2022. Polisi yang melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3 dewasa semua," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Huruf B dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undamg Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bogor.
"Ini UU baru yang baru diresmikan yaitu UU tentang penghapusan kekerasan seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah