BOGOR, iNews.id - Polri akan mendukung penuh seluruh kegiatan penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Satgas BLBI untuk mengembalikan hak-hak negara.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat acara penyitaan aset oleh Satgas BLBI terhadap PT Bogor Raya Development terkait Obligor Bak Asia Pasific atas aama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022)
"Untuk menindaklanjuti keputusan Bapak Presiden dalam rangka pembentukan satgas BLBI makin hari makin bertambah. Komitmen jajaran Kepolisian sebagai mana yang diamanatkan bapak Kapolri untuk selalu mendukung dan memperlancar seluruh kegiatan yang dilaksanakan serta pengamanan aset nanti pasca dilakukan penyitaaan," kata Agus.
Komitmen ini dalam rangka mengembalikan hak-hak negara yang tak kunjung selesai. Satgas BLBI ini merupakan bentuk dari ketegasan dan kebersamaan untuk mengembalikan hak negara sampai 2023.
"Kita siap melakukan kegiatan dalam rangka suksesnya tugas yang diberikan Bapak Presiden dalam mengembalikan hak negara yang selama ini hampir 24 tahun mereka nikmati, mereka nikmati hutangnya bahkan mungkin menggunakan aset ini ngutang kembali. Ini luar biasa, ketegasan pemerintah dan kebersamaan yang ditanggung pemerintah dalam rangka mengembalikan hak negara," tegasnya.
Di samping itu, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka terkait kasus tersebut. Polisi pun mempersilahkan kepada pihak-pihak yang keberatan mengambil jalur pengadilan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka termasuk petugas KPKNL dan pertanahan. Belum ada menyangkut tersangka lain. Tidak ada diskusi, tidak ada komunikasi. Silakan kalau mau klarifikasi lewat jalur pengadilan. Prinsipnya kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada siapapun yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih yang dilakukan satgas yang dibentuk pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Di mana, aset tersebut terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono.
Sset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare berdiri di atas nama 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan perkiraan awal dari nilai aset yang disita hari ini sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait