Polemik Nasib Gaji, ex Pegawai PDJT Kota Bogor Musyawarah Dengan Plt Dirut Lewat Pihak Ketiga

Furqon Munawar
Polemik Nasib Gaji, ex Pegawai PDJT Kota Bogor Musyawarah Dengan Plt Dirut Lewat Pihak Ketiga. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Polemik nasib gaji ex Pegawai PDJT Kota Bogor yang sudah berlangsung lama dan terkatung katung hingga 4 bulan, akhirnya mulai ada titik temu.

Lewat mediasi pihak ketiga, Plt Dirut PDJT Kota Bogor Rachma Nissa Fadlya bersedia melakukan musyawarah dengan perwakilan karyawan berjumlah 48 orang yang sedang menuntut upah, berlangsung di Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates di Jalan Panduraya No. 17A, Tegal Gundil, Kota Bogor, Jum'at (8/7/2022).

Koordinator ex Pegawai PDJT Amsar mengatakan, pertemuan itu untuk meminta penjelasan manajemen PDJT saat ini terkait nasib gaji pegawai yang sudah tidak terbayar selama 4 bulan.

"Kita berterima kasih sebesar besarnya kepada Kuasa Hukum kami Pak Roy Sianipar yang telah memfasilitasi pertemuan kami dengan Bu Plt Dirut PDJT Kota Bogor untuk meminta kejelasan uang upah kami yang tidak terbayarkan selama sekitar 4 bulan, perkiraan total berdasar data nilainya mencapai 2.5 Milyar," ujarnya.

Sementara itu terkait hasil musyawarah, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Karyawan PDJT, Rianto Simanjuntak, S.H. dari Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates menuturkan, Ibu Plt Dirut PDJT dalam pertemuan menjelaskan akan terlebih dahulu menelusuri permasalahan (gaji ex pegawai-red) mengingat yang bersangkutan baru saja menjabat sebagai Dirut sehingga belum bisa memberikan keputusan karena harus terlebih dahulu koordinasi dengan Pemkot Bogor selaku pemegang saham.

Lebih lanjut, kata Rianto Simanjuntak, "Kami masih mengupayakan jalan penyelesaian secara musyawarah untuk kejelasan nasib pegawai dan Hak atas upah para klien kami, namun tentu kami berikan toleransi waktu yang terukur dulu sebelom kami menempuh upaya upaya yang di mungkinkan oleh hukum. Ini baru musyawarah awal sehingga harus ada pembahasan kembali terkait berbagai hal yang menyangkut nasib pegawai," katanya.

Rianto Simanjuntak berjanji akan membawa hasil musyawarah kepada tim untuk mendapatkan kajian lebih mendalam terkait persoalan gaji ex pegawai PDJT yang belum terbayarkan dan sempat terkatung katung nilainya mencapai 2,5 milyar rupiah.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network