BOGOR, iNews.id - Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan yang didirikan pada tanggal 21 April 2015.
Terkuak kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi publik, kepala lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengusik rasa keadilan masyarakat.
Penggunaan dan penyaluran dana yang dihimpun ACT diduga memberikan keuntungan pribadi untuk para pengurusnya dan disalurkan pada kegiatan yang dilarang Undang-undang.
Kasus ACT membuka tabir bahwa berbagai persoalan yang terkait etika dan integritas lembaga filantropi.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait