Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Ihsan Aktor Utama Penyuap Auditor BPK

Ifan Jafar Siddik
Kuasa hukum Ade Yasin di persidangan kasus suap BPK di pengadilan Tipikor negeri Bandung. Foto: iNewsbogor.id/ ist

Dinalara menyebutkan, bukti Ihsan memperkaya diri dengan modus "pengamanan" untuk BPK tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang dihimpun oleh Ihsan mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan yang disetorkan besar kemungkinan tidak utuh. 

"Ada bukti sadapan juga dari KPK, Ihsan berbincang dengan temannya mengumpulkan uang hasil kejahatannya itu menggunakan rekening bank tersendiri. Artinya sudah niat mencuri," terang Dinalara.

Menurutnya, sejak penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di kediamannya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada barang bukti apa pun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.

"Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya," kata Dinalara.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network