Dinalara menyebutkan, bukti Ihsan memperkaya diri dengan modus "pengamanan" untuk BPK tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang dihimpun oleh Ihsan mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan yang disetorkan besar kemungkinan tidak utuh.
"Ada bukti sadapan juga dari KPK, Ihsan berbincang dengan temannya mengumpulkan uang hasil kejahatannya itu menggunakan rekening bank tersendiri. Artinya sudah niat mencuri," terang Dinalara.
Menurutnya, sejak penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di kediamannya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada barang bukti apa pun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.
"Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya," kata Dinalara.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait