Akses Jalan Soleh Iskandar Kota Bogor Ambles, Petugas Tutup Mulai Selasa Besok 

Putra Ramadhani Astyawan
Jalan ambles yang berada di Jalan Soleh Iskandar, tepatnya di underpass Tol BORR, Tanah Sareal, Kota Bogor, akan ditutup untuk kendaraan roda empat atau lebih. Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan

BOGOR,iNews.id - Akses Jalan Soleh Iskandar Kota Bogor ambles persisnya di underpass Tol BORR, Kecamatan Tanah Sareal. Akibatnya amblesnya jalan tersebut, petugas menutup akses Cilebut dan Kebon Pedes tersebut  pada Selasa 2 November 2021, besok.

"Harus ada tindakan cepat. Sudah direncanakan untuk pengerjaan tapi harus proses lelang. Lelang akan segera dimulai nanti awal tahun depan, target mulai dikerjakan. Semuanya dari Kementerian PUPR," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Dia mengatakan, penurunan jalan di lokasi sangat cepat. Sementara untuk perbaikan baru bisa dilakukan pada awal tahun 2022.

"Harus ada tindakan cepat. Sudah direncanakan untuk pengerjaan tapi harus proses lelang. Lelang akan segera dimulai nanti awal tahun depan, target mulai dikerjakan. Semuanya dari Kementerian PUPR," ujar Bima di lokasi, Senin (1/11/2021).

Untuk penanganan sementara akan dilakukan penutupan jalan oleh Satlantas Polresta Bogor Kota bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan roda dua masih diperbolehkan melintas.

"Mulai besok Insya Allah kepolisian akan menutup jalan ini, tidak boleh dilewati roda empat tapi motor boleh di pinggirnya saja. Jadi mobil tidak boleh (melintas) karena mengantisipasi terjadinya longsor, apalagi sekarang intensitas curah hujan sedang sangat tinggi jadi kita perlu antisiapsi," ungkap Bima.

Bima menyebut amblesnya ruas jalan nasional itu bisa disebabkan beberapa faktor. Bisa dari usia atau faktor cuaca yang mempengaruhi jalan. "Jalan ini kan sudah lama, dibangun tahun 2005, sudah 15 tahun lebih. Mungkin juga faktor cuaca dan lain-lain," bebernya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota AKP Galih Apria mengatakan, ruas jalan yang ambles ini termasuk sangat padat dilalui kendaraan. Oleh karena itu, ruas jalan itu hanya boleh dilintasi kendaraan roda dua.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network