Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai denganpukul 22.00 waktu setempat. Dimanakapasitas maksimal 75 persendanwajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lalu kegiatan makan/minum direstoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Laludengan kapasitas maksimal 75 persendanwajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Baca juga: Intip Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 Terapkan WFO 75%.
Selain itu jugawajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait