Erdi menambahkan, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam satu bulan terakhi sudah didapati barang bukti mencapai 10 kilogram lebih sabu. Dimana jumlah barang bukti tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi untuk 11 ribu jiwa.
"Dari sekian kali pengungkapan di atas 10 kilogram, kalau ibaratkan dikonsumsi masyarakat 11 ribu jiwa. Jadi kita sudah bisa menyelamatkan 11 ribu masyarakat dari kejahatan narkota ini," beber Erdi.
Atas perbuatannya, ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Baca juga: Tiba di Bandara Haluoleo, Pasutri Ini Kedapatan Simpan Sabu di Pakaian Dalam Istri
"Dendanya minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Ini penangkapan narkoba yang kesekian kalinya. Kita tidak berhenti dalam menumpas kejahatan narkoba yang sekarang ini sudah mulai marak apalagi akhir tahun dan diprediksi akan terjadi pendistribuisian dan penggunaan narkoba yang cukup banyak dan kita antisipasi," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait