Tujuh Orang Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba Di Puncak Cianjur

Ramadhan
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan terhadap tujuh pengedar. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

bogor.iNews.id - Tujuh orang yang hendak mengedarkan narkoba di kawasan wisata puncak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur. Para pengedar ini merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang juga merupakan residivis untuk kasus sama.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, para pelaku merupakan pemain lama dan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan dari tujuh pelaku ini, ada di antaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas asal Lampung.

"Kami secara intensif memeriksa ketujuh tersangka ini. Ada di antara mereka merupakan pemain lama dan jaringan pengendalian dari dalam lapas," kata Kapolres, Rabu (9/6/2021).

Ketujuh tersangka berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RWG dan NNG. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti tersebut yakni 3 kg ganja kering, 10 gram sabu dan 13.000 butir hexymer.

Dalam penangkapan salah seorang tersangka sempat direkam melalui kamera ponsel. Dalam rekaman video amatir tersebut tampak beberapa petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di Cianjur. Tersangka itu pun tak berkutik dan akhirnya berterus terang ada ganja yang disimpannya sebanyak 3 kg.

"Mana barangna, disempen di mana," kata anggota polisi saat menggerebek salah seorang tersangka.

Tersangka pun akhirnya menunjukkan ganja yang dia simpan di salah satu sudut ruangan. Barang bukti itu dibungkus dengan kantong plastik hitam agar tidak ketahuan. Setelah mengamankan barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.   

Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur dan di kawasan wisata Puncak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Zamzami Ramadhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network