Meskipun begitu, Kombes Pol Latif Usman masih harus melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana" lanjutnya. Berdasarkan informasi dari pihaknya, jika dilihat dari kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa dan Bibi, diduga sang supir mengendarai mobil dengan kecepataan di atas 100 kilometer / jam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli sebelumnya juga mengungkapkan pengakuan dari sang supir terkait kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
"Kalau dapat dari lapangan, pengakuan sopir, sopirnya mengantuk," kata Kombes Pol Gatot Repli. Seperti yang diketahui, Vanessa dan Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di di Tol Nganjuk di KM 672+400. Sang anak, Gala Sky Andriansyah, beserta dua orang lainnya selamat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait