SURABAYA,iNews.id - Mobil Vanessa Angel sempat terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter pada kecelakaan lalu lintas pekan lalu.
Sementara pengendaranya Tubagus Joddy sudah ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, Kamis (4/11/2021).
Polisi melakukan penahanan terhadap Tubagus Joddy, untuk kepentingan penyelidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kemudian, pada pukul 11.58 WIB, Joddy mengakui saat menyetir dia menghubungi orangtuanya, menggunakan ponsel.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait