"Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Latif Usman, Kamis (11/11/2021).
Penyidik, imbuh Latif Usman, juga menghitung kecepatan mobil Pajero Sport yang dikendarai Tubagus Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 km per jam.
Sementara di ruas jalan tersebut rambu-rambunya terpasang batas kecepatan 80 km per jam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait