Kemudian Pasal 311 ayat 5 berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Polisi pun membeberkan sejumlah bukti yang menjadikan Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil bermain ponsel.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait