DEPOK, iNewsBogor.id - Fakta mencengangkan terungkap dari Irjen Pol Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Yoshua.
Dari hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Sambo terungkap bahwa mantan Kadiv Propam tersebut dengan gamblang mengaku sebagai aktor utama kematian Yoshua.
Pengakuan Ferdy Sambo diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat Konperensi Pers bersama Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Deddy Prasetyo tetkait hasil pemeriksaan terhadap Sambo yang dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
“Hasil dari permintaan keterangan atau pemeriksaan yang tadi telah kami lakukan memeriksa saudara FS di satu ruang khusus yang dihadiri oleh kami sendiri. Pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan Komnas HAM terhadap FS dikakukan oleh Ketua Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Chaerul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Rombongan terlihat masuk area Mako Brimob (Jumat, 12/8/2022) pukul 15.30 WIB. Usai pemeriksaan Komnas HAM kemudian mengungkapkan hasilnya langsung, Jumat (12/8/2022) malam.
Taufan menuturkan, dari keterangan Sambo kepada pihaknya sejak awal bahwa Sambo melakukan skenario daru tahap awal hingga eksekusi. Skenario yang dibangun adalah peristiwa tembak-menembak.
“Dia mengakui bahwa sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah atau mendis informasi beberapa hal. Sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi ceritanya terus peristiwanya tembak-menembak, kan begitu,” ujar Ketua Komnas HAM.
Sambo pun mengaku bersalah atas apa yang diperbuatnya sekaligus menanggung semua resiko.
"Tapi kemudian tadi diakuinya itu adalah hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah. Tapi kemudian tadi diakuinya itu adalah hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah,” tambahnya.
Pemeriksaan atas FS kata Taufan, dilakukan di ruang tertutup. Pemeriksaan oleh Komnas HAM sejak awal dimaksudkan untuk berlangsungnya satu proses hukum yang adil. Dengan demikian, semua pihak terutama yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan.
"Itu yang tadi kita dapatkan atas seluruh pengakuan yang sudah disampaikan kepada kami bertiga tadi di ruang tertutup,” tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait