Sidang Putusan Ferdy Sambo Sudah Final, Rosti: Tuhan Menyatakan Keajaibannya

Ifan Jafar Siddik
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Foto: iNews.id/MPI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang putusan atas kematian Brigadir J yang melibatkan banyak pejabat Polri, kini sudah mencapai babak final. Meski terasa alot, tapi hasil sidang dirasa setimpal bagi para terdakwa terkait kasus tersebut.

Hari ini, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023 atas kejahatan yang dilakukannya yaitu pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum membacakan vonis, Ferdy Sambo diminta untuk berdiri di ruang sidang. Ia mengenakan baju berwarna putih dan juga masker dengan warna senada.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network