JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang putusan atas kematian Brigadir J yang melibatkan banyak pejabat Polri, kini sudah mencapai babak final. Meski terasa alot, tapi hasil sidang dirasa setimpal bagi para terdakwa terkait kasus tersebut.
Hari ini, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023 atas kejahatan yang dilakukannya yaitu pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum membacakan vonis, Ferdy Sambo diminta untuk berdiri di ruang sidang. Ia mengenakan baju berwarna putih dan juga masker dengan warna senada.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait