Selama hakim membacakan amar putusan, Sambo tetap berdiri tegap sambil mengepalkan kedua tangan. Kemudian, saat hakim Wahyu selesai membacakan biaya perkara, Ferdy Sambo pun diminta untuk duduk kembali. Sesekali mata Ferdy Sambo berkedip. Namun, ia tak menunjukkan ekspresi berlebih dari balik maskernya.
“Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Wahyu.
"Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.
Setelah hakim selesai membacakan vonis, ia langsung menghampiri kuasa hukumnya, Arman Hanis. Sesaat ia nampak berdiskusi dengan Arman juga Rasamala Aritonang dan tim kuasa hukum yang lain.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait